BERITASATPAM | Jakarta — Ditbinmas Polda Banten melakukan penertiban seragam satpam di PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk, di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Bogeg – Cipocok Jaya, Rabu (19/1/2022).
Kegiatan dilaksanakan Kasi Korwaspolsus Subdit Satpam/Polsus Kompol Suyana, dan hasil pengecekan di lapangan masih ditemukan penggunaan seragam dan atribut yang belum sesuai dengan ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Selain itu ada juga satpam yang belum memperpanjang KTA.
“Namun satpam tersebut mengaku sudah pernah mengikuti Diklat Satpam Gada Pratama,” ujar Suyana.
Lebih lanjut, Suyana meminta agar Satpam segera mengurus penerbitan KTA Satpam di Direktorat Binmas Polda Banten, serta memperbarui seragam sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020.
“Untuk sementara masih kami berikan teguran lisan, agar selanjutnya mengurus perpanjangan KTA di Direktorat Binmas Polda Banten, serta memperbarui seragam yang masih jauh dari ketentuan,” ucap Suyana.
“Bila teguran lisan tidak dihiraukan, kami akan tindak tegas Satpam yang masih tidak sesaui dengan ketentuan salah satunya dengan melucuti seragam tersebut,” tegas Suyana.
Suyana mengatakan, satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di daerah hukum Polda Banten harus segera melegalkan diri sebagaimana amanat Perpol No 4 Tahun 2020
Legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi satpam itu sendiri, semua satpam harus memiliki kemampuan.
“Bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik,” pungkas Suyana.[lian]