BERITASATPAM | Palembang – Polda Sumatera Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, di The Zuri Hotel Convention Palembang, Senin (12 /04 2021)
Turut hadir pada acara ini di antaranya Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo, Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan, Ketua Umum APSI Azis Said, Dirbinmas Polda se-Sumatera, jajaran Kasat Binmas Polda Sumsel, dan para badan usaha jasa pengamanan (BUJP) yang berada di Sumatera.
Dalam amanatnya, Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada APSI dan Mabes Polri karena telah dipercaya untuk menjadi ‘tuan rumah’ dalam sosialisi Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Menurut Rudi, Perpol tersebut menjadi landasan reformasi satuan pengaman (Satpam) di Indonesia, pasca Kapolri Jenderal Sigit Listiyo menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
“Kegiatan ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” ujar Rudi sebagaimana dinukil parlemenrakyat.id.
Sementara Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo menjelaskan, di dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan Satpam yang berubah bila dibandingkan dengan Perkap No 24 tahun 2007.
“Pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karier, pakaian seragam, perkumpulan dan lain-lain, telah berubah,” terang Edy
Perubahan itu, kata Edy, di antaranya Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.
“Satpam dilatih melalui pendidikan dan memiliki kartu tanda anggota (KTA), serta memiliki status ketenagakerjaan, sesuai pasal 1 ayat 3 dan 4,” jelasnya.
“Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi di mana sebelum melaksanakan tugas, mereka harus wajib lulus pelatihan Gada pratama, Gada Madya, dan Gada Utama,” tambahnya.
Edy juga meminta kepada APSI, sebagai asosiasi dibidang pengamanan untuk turut serta menjelaskan kepada publik terkait Perpol No. 4 Tahun 2020.
“APSI sebagai asosiasi yang teregister di Baharkam Polri dan terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020 untuk turut serta menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang satpam tentang perubahan tersebut,” ungkapnya. [fr]