BERITASATPAM | Banda Aceh-Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), Kamis (12/11/2020) mensosialisasikan Perpol (Peraturan Kepolisian) nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa dan jaminan sosial ketenagakerjaan di gedung cabang dinas pendidikan wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Dirbinmas Polda Aceh Kombes Pol. Mohammad Muslim Siregar SIK, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Awalul Rizal SE MM perwakilan Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, beserta tamu undangan dari ketua asosiasi di bidang jasa pengamanan, perwakilan instansi pengguna tenaga satuan pengamanan, para badan usaha jasa pengamanan dan perwakilan anggota satuan pengamanan
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi, Jumat (13/11/2020) mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional, guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas.
“Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tersebut mengulas mengenai perubahan seragam Satpam dan pengaturan seragam Satkamling,” jelasnya dilansir serambinews.com
Dikatakan Kabid Humas, seragam satpam yang baru berwarna gradasi dan 20 persen lebih terang dari warna seragam Polri. Di seragamnya juga disertai jenjang dan pangkat yang akan dilaunching pada HUT Satpam ke- 40 yang jatuh pada Tanggal 30 Desember 2020 mendatang.
“Perubahan warna seragam Satpam tersebut secara psikologis bertujuan untuk mendekatkan hubungan antara anggota Polri dengan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, menambah rasa kebanggaan dan lebih percaya diri anggota Satpam dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.
“Peraturan ini juga mengukuhkan Satpam profesi dimuliakan sebagai pengemban pengamanan suatu intitusi atau badan usaha,” ucapnya lagi.
Kemudian dari pada itu terang Kabid Humas lebih lanjut, terkait dengan sosialisasi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan dalam pada Pasal 8 ayat 3 poin O, bahwa salah satu persyaratan BUJP untuk mendapatkan izin operasional jasa penyedia tenaga pengamanan adalah melampirkan sertifikat dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya momentum kenaikan manfaat program JKK & JKM, bantuan subsidi upah, dan relaksasi iuran bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan dinilai perlu bekerjasama dengan Polda Aceh agar terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga keamanan di Aceh,” pungkasnya. [fr]