BERITASATPAM | Gianyar — Sebanyak 23 petugas satpam Kama Villa & Kama Residence di bawah naungan PT Eastern Kayan yang berlokasi di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Senin (7/3/2022)
Adapun kedatangannya adalah untuk untuk mengadukan Owner Representative (Wakil pemilik) dan Chief Security (Kepala Satpam) mereka. Pasalnya, keduanya dianggap telah berlaku semena-mena terhadap karyawan.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan Bali Express, kesewenang-wenangan Wakil Owner berinisial Mr. E dan Chief Security berinisial NWN itu terjadi pada berbagai hal. Salah satunya melakukan pemotongan gaji atas kesalahan sepele, ancaman pemecatan, hingga menerapkan aturan-aturan yang dianggap tidak masuk akal.
Koordinator Satpam, Kadek Dwi Yoga Audi Putra, menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Dinas Tenaga Kerja Gianyar dengan harapan agar Pemkab Gianyar dapat memberikan perlindungan serta bantuan atas perlakuan tidak menyenangkan yang mereka terima.
Yoga menjelaskan, adanya ketidakadilan dialami mereka sejak Oktober 2021 lalu, di mana Wakil Pemilik dan Kepala Satpam memotong gaji anggotanya karena tidak lulus dalam ujian baris berbaris sebesar Rp 200 ribu.
“Kebetulan tiap bulan kami ada tes fisik, mulai dari lari, push up, bela diri, membawa beban dan baris berbaris. Dan waktu itu ada 11 staf security yang terkena pemotongan, padahal dalam kontrak dan juga ketentuan perusahaan tidak ada peraturan seperti itu,” ujarnya.
Sejak saat itu, lanjut Yoga, Mr. E sering membuat kebijakan yang tidak masuk akal, dan pemotongan gaji pun masih terus terjadi beberapa kali. Diantaranya pada bulan Januari 2022, satpam yang gagal dalam tes fisik setiap bulannya kembali dipotong.
“Saat olahraga, ada security yang mengamankan lalin. Itu dianggap sama bos tidak becus, kembali dipotong, sebanyak 6 orang masing-masing Rp 200 ribu. Kemudian saat tes fisik bulan Februari. Kami bawa beban 20 kg lari sekian kilo. Ada lima orang gagal, ancaman potong gaji Rp 500 ribu, lalu ada yang terlambat dikenakan juga pemotongan Rp 500 ribu,” bebernya.
Atas hal tersebut, sejatinya sebanyak 22 orang satpam sudah mengajukan protes pada tanggal 1 Maret 2022, hanya saja pihaknya justru mendapatkan respon kurang baik dari kedua atasannya tersebut.
“Dia bilang itu perintah dari bos. Makanya kami mengadu ke Disnaker agar dapat membantu kami,” sambungnya.
Lebih lanjut Yoga juga menjelaskan, bahwa Mr. E sering mengeluarkan aturan yang tidak masuk akal, di mana staf wanita yang masih lajang dilarang menikah dan hamil jika bekerja di vila tersebut. Bahkan staf yang hamil anak kedua langsung diputus kontraknya.
“Ini jelas semena-mena dan kurang bijak dalam pemimpin,” lanjutnya.
Yoga menduga, kondisi itu pun tidak diketahui oleh pemilik villa yang sedang berada di luar negeri. Sehingga kedua atasannya tersebut bebas mengambil keputusan apapun, bahkan manajemen villa tidak diberikan otoritas untuk mengambil keputusan sebagaimana tugasnya. Sedangkan menurutnya, pemilik villa sangat peduli dengan kenyamanan seluruh stafnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Anak Agung Dalem Jagaditha mengatakan, bahwa pihaknya menyarankan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pertemuan kedua belah pihak.
“Kita telah menampung aspirasi dari teman-teman kita ini, tapi nanti kita pertemukan dulu kedua belah pihak. Biar dalam pertemuan itu diselesaikan,” ujarnya.
Namun jika tidak bisa diselesaikan dalam pertemuan tersbeut, baru lah nanti pemerintah yang akan turun melakukan pembinaan. “Tapi bagaimana pun juga kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan kedua belah pihak,” imbuhnya.[lian]