BERITASATPAM | Semarang — RIS alias Cipling (24), perampok sadis yang membunuh Supriono seorang satpam toko kamera Fokus Nusantara di Jalan Diponegoro Kota Semarang, pada Selasa (29/3) lalu dijerat hukuman mati.
“Tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 dan 339 KUHP, dan terancam pidana minimal 20 tahun penjara dan hukuman mati,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Kombes Djuhandani mengatakan tersangka sejak awal telah merencanakan untuk melakukan pencurian di toko tersebut. Hal ini dibuktikan barang bukti berupa hasil kejahatan alat, dan perlengkapan lainnya.
“Pada awalnya pelaku menggambar dan mengecek situasi toko PT Focus Nusantara atau ex Jonas Photo,” imbuhnya.
Saat itu, kata Kombes Djuhandani, pelaku tiduran di toko tersebut hingga akhirnya ditegur oleh korban. Kala itu tersangka akan dilaporkan ke polisi karena berada di tempat tertutup.
“Setelah melalui proses negosiasi tersangka tidak jadi dilaporkan namun yang bersangkutan (tersangka) mengambil batu. Selain itu di tas tersangka telah terdapat senjata tajam,” ujarnya.
Namun saat korban lengah, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri. Saat itu juga tersangka mengambil peralatannya dan mendekatkan motornya ke toko yang telah diincarnya.
“Dia (tersangka) berupaya membuka rolling door namun tidak berhasil. Dia akhirnya melewati pintu belakang dan melompat melalui plafon toko,” tutur dia.
Kombes Djuhandani mengatakan sebelum melakukan aksinya, tersangka melihat korban awalnya tertelungkup tiba-tiba terlentang.
Saat itu tersangka menusuk tubuh Satpam Supriono hingga beberapa kali dan menggorok leher korban. Kemudian pelaku memasuki toko tersebut mencuri tiga unit kamera, satu lensa, satu lensa tele, dan drone.
“Tersangka juga membawa ponsel milik korban dan setelah diselidiki dibuang di suatu tempat,” tuturnya sebagaimana dinukil dari tribunnews.com.[lian]