BERITASATPAM | Bangli-Tindakan Insya (32), satuan pengamanan (satpam) RS BMC Bangli ini tidak patut ditiru. Pasalnya, pria asal lingkungan Tegal Suci, Kubu, Bangli tega menguras ATM teman sekantornya yang juga bertugas sebagai satpam.
Pelaku langsung diamankan Polsek Kota Bangli, Rabu (3/6/2020) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian dilansir balipuspanews.com.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH, menyebutkan, kejadian bermula pada hari senin (1/6/2020) sekitar pukul 11.00 wita ketika korban Gusti Komang Asmara Jaya yang juga satpam RS BMC Bangli hendak menarik uang di ATM. Setelah dicek, kartu ATM BRI yang disimpan di dalam dompetnya sudah tidak ada.
Selanjutnya korban melaporkan kehilangan kartu ATM ke Bank BRI, guna membuat kartu ATM yang baru. Setelah kartu ATM yang baru selesai dibuat dan mencetak transaksi di buku tabungan, diketahui telah terjadi transaksi penarikan saldo sebesar Rp 2,5 juta di mesin ATM BRI wilayah Bangli pada hari senin (1/6/2020).
Sedangkan korban tidak pernah merasa melakukan transaksi penarikan, dan korban terakhir melakukan transaksi penarikan pada tanggal (17/5/2020).
Mengetahui hal itu, korban yang asal Pulung, Bebalang langsung melapor ke Unit Reskrim Polsek Bangli, Rabu (3/6/2020) pukul 09.45 wita.
Medapati laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Bangli dan Unit Opsnal Kring Kota Polres Bangli yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangli, Iptu A. A. Gede Ginarta, Rabu (3/6/2020) pukul 10.30 wita langsung melakukan koordinasi dengan pihak Bank BRI Bangli.
Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Personel mendapati ciri-ciri pelaku. Selanjutnya Personel gabungan langsung melakukan penyelidikan ke rumah Insya asal lingkungan Tegal Suci, Kelurahan Kubu, Bangli yang juga bekerja sebagai satpam di RS BMC Bangli itu.
Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mengambil kartu ATM milik korban yang terjatuh di depan pos satpam RS BMC Bangli, Minggu (31/5/2020) kemarin.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi penarikan di ATM milik korban sebesar Rp. 2,5 juta pada hari Senin (1/6/2020) pukul 13.28 wita. Sementara itu untuk membuka pin ATM korban, pelaku mencari tanggal lahir korban di FB.
Selanjutnya, pelaku mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membayar angsuran di sebuah koperasi yang berada di Banjar Antugan, Desa Jehem, Tembuku, Bangli.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [rj]