JURNALSECURITY | Tebingtinggi — Petugas satpam PTPN lV Pabatu berhasil memergoki kelompok pelaku pencuri buah kelapa sawit seberat 1.840 kg.
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap satpam bernisial TS (42), warga Dusun I, Desa Bahdamar, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). TS pun langsung diserahkan ke Mapolsek Dolok Merawan.
Dari tangan TS, satpam PTPN IV Pabatu turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak berwajib berupa 261 tandan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit), satu unit sepeda motor Suzuki Shogun hitam tanpa nomor polisi, dan satu buah keranjang along-along serta satu buah angkong dan dua buah tojok.
Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, sebelumnya pelaku TS bersama dua temannya, Dd dan Hm berhasil kabur, melakukan pencurian di areal Kebun Kelapa Sawit Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, Jumat 15 April 2022 pukul 02.00 WIB.
Namun saat para pelaku sedang melansir buah sawit hasil curian tersebut mengunakan sepeda motor, aksi ketiganya kepergok satpam PTPN IV Kebun Pabatu yang sedang patroli.
“Pihak sekuriti kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku TS. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, terang Agus kepada pers, Sabtu (16/42022).
Pelaku telah ditahan setelah pihak perkebunan PTPN IV Pabatu membuat laporan kepolisian nomor : LP/B/12/IV/ 2022/Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, tanggal 15 April 2022, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana,” ungkap Kasi Humas.
Akibat peristiwa ini, pihak PTPN IV Kebun Pabatu mengalami kerugian sebesar Rp5.603.076.[lian]