BERITASATPAM | Sumut — Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) meninjau objek perkara yang disengketakan pihak ahli waris Alm. Sujono yang ditinggali Joni Ardi, warga Jalan Karya Setia, Gang Sedulur, Sabtu (11/6/2022)
PB PASU selaku kuasa hukum Joni Ardi, yang berkerja sebagai petugas satpam, dalam perkara sengketa jual beli rumah antara pemberi kuasa dengan inisial S, BS, dan LA ahli waris Alm. Sujono dengan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juni 2022.
Tuseno SH Ketua Tim Hukum perkara tersebut yang juga Wasekjen Kominfo didampingi ketua umum dan sejumlah petinggi PB PASU menjelaskan, perkara kliennya tersebut berawal pada 25 Maret 2014, di mana kliennya membeli rumah dari ayah para ahli waris bernama semasa hidupnya, dan turut diketahu isterinya.
“Namun surat rumah tersebut belum dipecah sehingga klien kami hanya diberikan bukti sebagai pembeli dengan kwitansi dan fotokopi surat rumah yang masih belum dipecah,” kata Tuseno sebagaimana dinukil Berita Satpam dari drberita.com
Lalu, lanjut Tuseno, kliennya pada Juni 2022 mendapat somasi dari ahli waris atau anak anak Alm. Sujono untuk keluar dari rumah yang dibelinya. Karena para ahli waris menggap Joni Ardi hanya menyewa rumah tersebut. Padahal jelas Joni Ardi sejak 24 Maret 2014 telah membeli rumah tersebut.
“Kita dari PB PASU dipercaya untuk menangni perkara ini. Ada 19 orang yang ikut menjalankan amanah atau kuasa ini. Sudah menjadi spirit bagi PASU, bahwa kami bekerja melakukan advokasi secara amanah dan profesioanal,” ungkap Tuseno
Lebih lanjut Tuseno mengatakan, sesuai amanat yang digaungkan Ketum PB PASU Eka Putra Zakran, PASU mempunyai cita-cita luhur untuk memperkuat eksistensi para advokat, melakukan pembelaan hukum dan pengabdian kepada masyarakat.
“Gerakan PASU adalah gerakan filantropi dan sosial. Kita berjuang bukan dibayar. Namun kita akan tetap perjuangkan keadilan hukum bagi klien secara sungguh sunguh,” papar Tuseno.
Menurut Tuseno, yang terjadi pada Joni Ardi ini selaku masyarakat kecil diduga dibodoh-bodohi oleh ahli waris dengan menyuruh untuk keluar dari rumah yang telah dibelinya.
“Nah, di sini kami tegaskan, jika pihak ahli waris tidak mau menyelesaikan masalah ini secara baik baik, secara musyawarah atau mufakat dengan mencabut somasi yang mereka layangkan kepada klien kami, maka kami akan membuat perlawanan,” kata Tuseno.
Prinsipnya, PB PASU akan mengupayakan yang terbaik untuk seorang yang berprofesi sebagai satpam tersebut. Namun bila terpaksa dengan berat hati, tentu PB PASU mengambil semua langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.[lian]