BERITASATPAM | Medan — Delapan oknum Polisi di Sumatra Utara yang melakukan penganiayaan kepada perawat dan satuan pengamanan (Satpam) RS Bandung, Kota Medan akhirnya dijatuhi sanksi disiplin.
Hal itu dikarenakan keduanya telah melakukan upaya damai setelah melakukan ediasi untuk mengakhiri kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedua pihak keluarga telah melakukan mediasi.
”Ada bantuan obat-obatan diberikan kepada para korban,” kata mantan Kapolres Biak Numfor itu, pada Sabtu (19/11/2022).
Selain itu, lanjut Wahyudi, pihak dari keluarga korban juga telah mencabut laporan polisi. Namun meski begitu, para Bintara Samapta Polda Sumut yang berkonflik dengan perawat dan satpam itu dipastikan tetap menjalani sidang disiplin.
Kedelapan pelaku kini masih berada didalam sel khusus Propam Polda Sumut.
Sementara saat disinggung wartawan sanksi apa yang bakal diterima kedelapan polisi tersebut, Wahyudi menyebutkan tergantung sidang disiplin.
“Dilihat saja hasil sidangnya,” pungkasnya.[lian]