JURNALSECURITY.com| Jakarta-Setelah mengetahui bagaimana fungsi dari registrasi satpam, selanjutnya adalah mengenal Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam. Utamanya bagaimana alur pembuatan KTA satpam itu diproses, sehingga satpam lebih mengenal proses dan pentingnya KTA bagi masing-masing satpam.
Berikut adalah ulasan dari Perkap 24 tahun 2007 seputar KTA satpam.
Pasal 35
(1) Fungsi registrasi untuk Satpam adalah:
- sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
- identitas pribadi;
- kompetensi kemampuan;
- riwayat penugasan; dan
- catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
- merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.
(2) Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 36
(1) Fungsi KTA Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
(2) KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Pasal 37
(1) Tempat pengajuan registrasi KTA adalah:
- Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
- Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.
(2) Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/Poltabes/ Polres/Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/Poltabes/Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.
(3) Tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
- organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
- formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
- Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
- Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
- permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
(4) KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya. [FR]
klo udah pernah pendidikan security terus punya sertifikat security itu bisa tdk bikin kta klo bisa saya langsung kemna