JURNALSECURITY | Jakarta-Meskipun telah lama pensiun dari dinas kepolisian, Prof Dr Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin MPA tetap mencurahkan perhatiannya kepada Kepolisian dan Pamswakarsa. Berbagai masukan, kritik dan saran terus dipersembahkannya termasuk mencetuskan berdirinya sebuah wadah untuk mengakomodir dan mengembangkan kompetensi profesi sekuriti di Indonesia bernama Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) tahun 2000 yang sekarang berubah jadi Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI).
Masukan serta pemikiran pria yang dikenal sebagai “Bapak Satpam” ini selalu dituangkan dalam berbagai kesempatan termasuk dalam seminar, dialog, symposium, makalah dan buku yang diterbitkannya. Awaloeddin lahir di Padang, Sumatera Barat, 26 September 1927 silam. Putra sulung Pak Djamin ini lulus PTIK tahun 1955, lalu mengikuti program Graduate School of Public and International Affair di Universitas Pittsburg, AS dan meraih gelar doktor dari School of Public Administration, Universitas California Selatan Pada tahun 1963.
Sebelum memimpin Polri, ia lebih dulu menduduki posisi Duta Besar untuk Jerman Barat periode tahun 1976-1978. Pada tahun 1978, Awaloeddin Jamin dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI, di tengah kondisi keamanan di Tanah Air yang tidak menentu. Setelah mempelajari situasi dengan saksama, jenderal lulusan Ilmu Administrasi ini mengeluarkan berbagai kebijaksanaan dalam rangka meningkatkan sistem keamanan di masyarakat.
Salah satu gagasan Awaloedin menerapkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang mengikutsertakan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya. Gagasan ini terbukti berhasil meredakan kejahatan di lingkungan pemukiman sekaligus menjadi momentum untuk membangun partisipasi masyarakat dalam menciptakan keamanan masyarakat.
Pria yang pernah menjadi anggota DRPGR tahun 1964-1966 dan menteri tenaga kerja tahun 1966 ini pun menerima sejumlah penghargaan sebagai tanda jasanya. Diantaranya menerima Bintang Dharma, Bintang Bhayangkara dan Bintang Mahaputra Adipradana, juga Satya Lencana Perang Kemerdekaan (I dan II), SL Karya Bhakti, SL Yana Utama, SL Panca Warsa, SL Penegak dan SL Veteran Pejuang RI dan menerima Das Gross Rreuz (Pemerintah Jerman Barat).
Lahirnya kebijakan Polri mengenai “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” juga tidak lepas dari sumbangsih pemikirannya. Kebijakan yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 menerangkan bahwa sistem pengamanan mencakupi pengamanan sektor tradisional, ronda kampung dan siskamling, serta sistem pengamanan industrial security sector modern, termasuk obyek-obyek vital, kantor-kantor perwakilan asing.
Dengan membangun sistem pengamanan professional dan modern, Awaloedin berharap agar di masa mendatang Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman bagi rakyat semesta, dunia pariwisata dan investor asing, dimana ancaman-ancaman keamanan dapat dicegah termasuk “hantu” ancaman teror yang dapat dihadapi secara represif, preventif dan pre-emptif. [FR]