BERITASATPAM | Sentani-Ketua Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPD-APSI) Provinsi Papua, Yan Piter Reba mengatakan, pengadaan jasa keamanan outsourcing di berbagai lembaga pemerintah dan swasta harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019, Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah untuk percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Menurut Yan Reba, keberadaan APSI di Papua masih tergolong baru, akan tetapi untuk memproteksi pengusaha lokal yang bergerak di bidang jasa keamanan outsourcing, maka penyedia jasa harus memperhatikan dengan baik item-item yang termuat di dalam Perpres 17 tahun 2019 ini.
”Pada bab I Ketentuan Umum, pasal 27 menyebutkan penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau jasa konsultasi serta jasa lainnya dalam keadaan tertentu,” ujar Yan Reba seperti dilansi jubi.co.id. Selasa (17/11/2020).
Untuk proses tender jasa outsourcing tenaga keamanan saat ini, jelas Reba, sudah ada lembaga perbankan yang melaksanakan. Akan tetapi tidak mengacu kepada Perpres 17, serta kesannya terburu-buru.
”Contoh lelang jasa outsourcing tenaga keamanan yang gagal dilakukan oleh Bank Papua cabang Wamena, karena hanya diikuti oleh satu peserta dan itu tidak sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan,” katanya.
Saat ini lanjut Reba, proses yang sama sedang dilakukan oleh Bank Papua cabang Sentani. Diharapkan proses yang berjalan ini mengacu pada Perpres 17, Otonomi Khusus harus benar-benar diterjemahkan kepada Orang Asli Papua ( OAP). Karena memang itu yang termuat di dalam Pepres tersebut.
”Pada pasal 31, telah menegaskan tender terbatas adalah tender dengan pasca kualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha papua untuk mendapatkan penyedia barang jasa atau pekerjaan yang disediakan, dengan nilai pekerjaan paling sedikit di atas satu miliar rupiah dan paling banyak dua miliar limaratus juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu anggota BD ABUJAPI Papua, Nelson Joshua Ondy menegaskan hal yang sama. Menurut Nelson, Instansi Pemerintah maupun BUMN dan BUMD harus taat kepada Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan barang dan Jasa. Salah satunya adalah Bank Papua.
Saat ini juga Bank Papua Cabang Sentani sudah membuka pelelangan di website resmi Bank Papua. Tetapi di dalam aturan Pelelangannya tidak memasukan dasar hukum Perpres Nomor 17 tahun 2019 tentang barang dan jasa.
Harusnya Bank Papua melakukan mekanisme lelang terbatas khusus untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP) Lokal milik Pengusaha Asli Papua.
”Kami meminta kepada manajemen Bank Papua untuk merevisi persyaratan pelelangan dan mengacu kepada perpres nomor 17 tahun 2019. Contoh di Wamena bisa dijadikan acuan, gagal karena hanya satu peserta dan bukan badan usaha lokal yang diamanatkan,” jelas lelaki yang juga Sekretaris DPD APSI Papua ini. [fr]