BERITASATPAM | Banda Aceh — OPD maupun SKPK di Banda Aceh di dalam mengambil kebijakan terhadap bawahan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak semena-mena.
Demikian ditegaskan anggota DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, menanggapi adanya pemecatan satpam di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota atau DLHK3 Banda Aceh.
Sofyan juga mengimbau kepada semua pihak tidak saling menyalahkan jika ada permasalahan di Kota Banda Aceh.
“Semoga apa yang sudah dilakukan oleh DLHK3 tidak menyalahi SOP. Saya melihat ada pihak-pihak yang saling menyalahkan, saya rasa itu tidak perlu terjadi di Banda Aceh,” ujar Sofyan seperti dikutip Berita Satpam dari Serambinews.com
DLHK3, lanjutnya, merupakan mitra Komisi III DPRK Banda Aceh, sehingga pihaknya mengaku lebih mengetahui persoalan satpam itu karena memang di bawah pengawasan komisi III.
Politisi PAN ini menilai selama ini tidak ada permasalahan serius terkait kinerja pegawainya. Apalagi dalam masalah ini, ada yang menyalahkan Sekda Kota Banda Aceh.
Ia menilai Sekda Banda Acehn sudah bekerja sesuai tupoksi dan TAPD. Sofyan juga membantah isu yang berembus bahwa Sekda Kota dan Pj Wali Kota Banda Aceh tidak harmonis.
Menurutnya, selama ini keduanya memiliki sinergisitas dalam bekerja. Sementara terkait soal ada mutasi itu merupakan hal yang lumrah karena aka nada evaluasi-evaluasi yang dilakukan wali kota.
“Jangan ada kepentingan pribadi dan mengorbankan orang lain,” ujarnya. [lian]