BERITASATPAM | Jakarta-Terungkapnya mafia karantina bandara yang meloloskan warga India yang masuk ke Indonesia tanpa masa karantina covid-19, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk Indonesia.
“Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara, dengan tahapan yang ketat,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, dilansir idxchanel.com, Rabu (28/4/2021).
Berikut aturan yang diperketat bagi warga negara asing yang bakal datang ke Indonesia.
1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan
2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan)
3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan :
a. Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
b. Daftar riwayat hidup
c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
d. SKCK dari kepolisian
e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)
4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan
5. Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online
6. Dilakukan backgroundcheck (pemeriksaan data latar belakang)
7. Foto dan finger print
8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 s.d. 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. [fr]