BERITASATPAM | Jakarta-Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Sumatera Barat yang memvonis dua orang satpam PT. Philia Citra Sejahtera (PCS) atas nama Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara, akhirnya menjadi viral di media.
Menindaklanjuti kasus dua satpam yang berurusan dengan hukum ini, Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP ABUJAPI) langsung berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pihak-pihak terkait.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi BPP ABUJAPI Drs. Ganda Panjaitan, CCPS, mengatakan, sebenarnya kasus ini sudah berjalan selama 10 bulan, tepatnya sejak Januari 2020, namun menjadi viral setelah adanya vonis dari Hakim yang diketuai Leba Max Nandoko yang beranggotakan hakim Yose Ana Rosalinda dan Agnes Sinaga.
Dalam keterangannya, Ganda secara resmi mengundang badan usaha jasa pengamanan (BUJP) yang membawahi kedua satpam tersebut yaitu PT. Philia Citra Sejahtera yang diwakilkan kepada empat perwakilan yang dipimpin oleh Maman Sudarjat pada Selasa, 27 Oktober 2020 di kantor Sekretariat BPP ABUJAPI - Basmar Plasa Jakarta.
Menurut Ganda, PT. PCS telah mengambil langkah-langkah advokasi atau pendampingan secara hukum oleh tim Julaiddin SH sejak awal kasus ini terjadi kepada dua satpam yang telah menjadi terdakwa, bahkan pihaknya juga tetap memberikan gaji bulanan secara utuh hingga sampai saat ini.