bERITASATPAM | Semarang-Belum lama ini berita viral menghiasi layar komputer dan gawai atas aksi nekat pelaku perampasan uang milik toko emas di Semarang dengan nilai total Rp 429 juta. Diduga pelakunya adalah Satpam bernama Aris Jamianto (43).
Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jateng, Agus Wijanarko, ST menjelaskan, bahwa pelaku seorang Satpam adalah tidak benar. Karena pelaku tidak mempunyai KTA Satpam
“Pelaku merupakan anggota ormas yang diberikan kepercayaan dari pemilik toko emas untuk menjaga di toko tersebut,” jelasnya.
Selain itu, tambah Agus, pengelolaan keamanan di toko emas tersebut langsung dikelola pemilik toko, tidak menggunakan out sourcing melalui BUJP anggota ABUJAPI Jateng.
“Sehingga pengelolaan pengamanan di toko emas tersebut tidak profesional,” ujarnya
Karenanya Agus mengimbau kepada instansi atau perusahaan untuk menggunakan jasa out sourcing BUJP anggota ABUJAPI.
“Karena dari aspek legalitas, ketenagakerjaan, pelayanan dan profesional kinerja Satpam akan dapat terpenuhi,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Umum ABUJAPI, Agoes Dermawan telah melakukan penelusuran akan keberadaan pelaku, untuk memastikan pelaku bukanlah satpam.
“Setelah kami telusuri, ternyata pelaku bukan satpam melainkan sebatas petugas keamanan yang direkrut oleh pemilik toko dan bukan oleh BUJP,” katanya kepada Jurnal Security.
Agoes juga menjelaskan, bahwa pelaku juga tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) satpam dan juga tidak memiliki ijazah Gada Pratama.
“Kami pastikan bahwa pelaku adalah bukan satpam yang memiliki kewenangan terbatas kepolisian,” jelasnya.
Agoes menambahkan, seseorang disebut sebagai satpam jika sudah memiliki KTA satpam, dan pernah mengikuti pendidikan dasar Gada Pratama dan direkrut oleh perusahaan.
“Jika ketiga hal tersebut tidak dilakukan, maka seseorang belum bisa disebut sebagai satpam,” jelasnya.[lian]