Friday, 26 February, 2021
Media Informasi Satpam
  • HOME
  • SATPAM
  • POLRI
  • INDUSTRI
  • ASOSIASI
  • KOMUNITAS
  • INSPIRASI
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
  • HOME
  • SATPAM
  • POLRI
  • INDUSTRI
  • ASOSIASI
  • KOMUNITAS
  • INSPIRASI
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Media Informasi Satpam
No Result
View All Result
Home INDUSTRIAL SECURITY

3 Perbedaan Aturan Pengupahan Baru dengan yang Lama

by Redaksi
21 February 2021
in INDUSTRIAL SECURITY
Reading Time: 2min read
3 Perbedaan Aturan Pengupahan Baru dengan yang Lama
Share FBShare WATwit

BERITASATPAM | Jakarta–Terdapat perubahan formula penghitungan upah minimum untuk buruh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dibandingkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

PP 36/2021 resmi diundangkan dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Berikut perbandingannya dengan PP 78/2015:

BACALAINYA

Rektor UNIKA Medan akan Berlakukan Tes Urine Satpamnya

DPRD DKI Minta Pengamanan di MRT Jakarta Ditingkatkan

Mengenal Petugas Damkar dan Penggunaan Alatnya

Satpam di DPRD Kalsel Direncanakan Tidak Pakai “Outsourcing”

Wakil Rektor Universitas Jambi Sematkan Pin Gada Pratama

1. PP 36: Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan

Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

2. PP 36: Upah minimum kabupaten/kota mengacu pertumbuhan ekonomi daerah

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi pasal 25 ayat 5.

3. PP 78: Menyertakan komponen kebutuhan hidup layak

Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian ditambahkan pada ayat 9. [fr]

Sumber: Detik.com

Tags: gaji satpamupah buruhupah satpam
Previous Post

Polres Inhil Tangkap Oknum Satpam Karena Narkoba

Next Post

BKI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Karawang

Redaksi

Anda ada info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

Rektor UNIKA Medan akan Berlakukan Tes Urine Satpamnya
INDUSTRIAL SECURITY

Rektor UNIKA Medan akan Berlakukan Tes Urine Satpamnya

25 February 2021
DPRD DKI Minta Pengamanan di MRT Jakarta Ditingkatkan
INDUSTRIAL SECURITY

DPRD DKI Minta Pengamanan di MRT Jakarta Ditingkatkan

25 February 2021
Mengenal Petugas Damkar dan Penggunaan Alatnya
INDUSTRIAL SECURITY

Mengenal Petugas Damkar dan Penggunaan Alatnya

6 February 2021
Satpam di DPRD Kalsel Direncanakan Tidak Pakai “Outsourcing”
INDUSTRIAL SECURITY

Satpam di DPRD Kalsel Direncanakan Tidak Pakai “Outsourcing”

9 December 2020
Wakil Rektor Universitas Jambi Sematkan Pin Gada Pratama
INDUSTRIAL SECURITY

Wakil Rektor Universitas Jambi Sematkan Pin Gada Pratama

8 December 2020
Hati-hati, ATM Hilang Pencuri Teman Dekat
INDUSTRIAL SECURITY

Tarik Uang di ATM, Waspada Penjahat Mengintai

6 December 2020
Next Post
BKI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Karawang

BKI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Karawang

Secwan Kantor DPKPP Dipukul OTK Hingga Berdarah

Secwan Kantor DPKPP Dipukul OTK Hingga Berdarah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JURNALSECURITY TV

https://youtu.be/DlybVs8ZLds

Follow Us

  • 2.8k Fans
  • 651 Followers

FACEBOOK

INSTAGRAM

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • ASOSIASI (356)
  • BERITA (1,639)
  • BLOKNOTE (37)
  • CERPAM (47)
  • CYBER SECURITY (57)
  • FACEPAM (137)
  • GALLERY (1)
  • GROUP FB (9)
  • INDUSTRI (281)
  • INDUSTRIAL SECURITY (228)
  • INSPIRASI (112)
  • INTERNASIONAL (61)
  • KOMUNITAS (136)
  • KRIMINAL (279)
  • MODUS (65)
  • NARKOBA (99)
  • POLRI (273)
  • REGULASI (10)
  • SAFETY (41)
  • SATPAM (881)
  • SECURITY SYSTEM (109)
  • TECHNOLOGY (61)
  • TNI (47)

Recommended

Australia Sita Kokain Senilai 3.6 Triliun

Australia Sita Kokain Senilai 3.6 Triliun

4 years ago
Presiden Obama Usir 35 Diplomat Rusia

Presiden Obama Usir 35 Diplomat Rusia

4 years ago
HUT Satpam ke-36: Polres Lamongan Gelar Bakti Sosial

HUT Satpam ke-36: Polres Lamongan Gelar Bakti Sosial

4 years ago
Ini Pesan Presiden Jokowi Saat Melantik Perwira TNI-Polri

Ini Pesan Presiden Jokowi Saat Melantik Perwira TNI-Polri

2 years ago
Media Partner BUJP Media Partner BUJP Media Partner BUJP

Berita Populer

  • Yuk…Mengenal Kode Sandi Handy Talky (HT)

    Yuk…Mengenal Kode Sandi Handy Talky (HT)

    25347 shares
    Share 10174 Tweet 6322
  • 11 Cara Menjaga Lingkungan Alam

    7343 shares
    Share 2938 Tweet 1835
  • Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

    8290 shares
    Share 5698 Tweet 1080
  • Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

    2053 shares
    Share 866 Tweet 495
  • Ketua APSI, Azis Said: Seragam Satpam ‘Baru’ Masih Tahap Usulan

    1687 shares
    Share 675 Tweet 422

Recommended

Tegakkan Protokol Kesehatan, Satpam BRI di Makassar Dapat Apresiasi Kakorbinmas

Rektor UNIKA Medan akan Berlakukan Tes Urine Satpamnya

DPRD DKI Minta Pengamanan di MRT Jakarta Ditingkatkan

Jadi Bandar Pil Sapi, Oknum Satpam Alasan untuk Biayai Istri Melahirkan

Pasca Dibobol Maling, Museum Kendari Dijaga Satpam dan CCTV

Media Informasi Satpam

© 2020 Berita Satpam.

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • SATPAM
  • POLRI
  • INDUSTRI
  • ASOSIASI
  • KOMUNITAS
  • INSPIRASI
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2020 Berita Satpam.